Jumat, 23 Oktober 2009

Satu Minggu Jadi Buronan Pembunuh Sadis Dibekuk

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kabupaten berhasil meringkus pelaku pembunuhan sadis karyawan pabrik di Jalan Sangrila,Desa Tanjung Anom,Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang yang terjadi Jum’at (15/10) lalu.

TANGERANG - Setelah buron selama tujuh hari akhirnya Arif Suryadi, 23 th, ditangkap di rumah kontrakan pacarnya di Desa Situ Badu Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Jum’at (23/10) dini hari tadi.

Pelaku Arif Suryadi, nekad menggorok leher Misju, 30 th, dengan sebuah pisau daging. Mantan tukang jagal kambing ini membunuh teman berjudinya ini lantaran kesal terhadap korban yang tidak memberikan pinjaman uang untuk bermain judi. Disamping itu, pelaku juga merasa sakit hati lantaran korban menghina keluarga pelaku miskin.

Awal kejadiannya, pelaku berpura-pura mengajak Misju untuk mencari hiburan musik dangdut di daerah Tanjung Kait, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Kamis (15/10) sore. Keduanya pun berboncengan menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, tanpa banyak bicara, pelaku langsung menggorok leher korban hingga nyaris terputus sehingga keduanya terjatuh dari sepeda motor. Pelaku kemudian membawa kabur HP milik korban. Sedangkan korban yang sudah tak bernyawa dan sepeda motor korban ditinggalkan di TKP.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tangerang, Kompol Ari Wibowo, pihaknya berhasil membekuk pelaku dari nomor HP milik korban yang digunakan untuk menghubungi pacarnya. Dari nomor tersebut, petugas kemudian mendatangi rumah pacar pelaku dan membekuk mantan tukang jagal ini. “Kami melacak nomor HP milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku,” ungkap Ari Wibowo.

Dari hasil pelacakan diketahui korban sedang berada di rumah kontrakan kekasihnya di Desa Situ Badu Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Karena saat dihubungi ke nomor HP korban, yang menerima mengaku bernama Rohayati, 16 th, yang tak lain adalah kekasih Arif. Tak ingin buronannya kabur, petugas pun meluncur ke lokasi dan berhasil membekuk tersangka.

Pelaku kini diamankan di Polres Metro Tangerang Kabupaten bersama barang bukti pisau daging yang sempat dibuang ke dalam laut. Pelaku dijerat dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar