Jumat, 23 Oktober 2009

Polisi Jadi Bandar Narkoba Terancam Dipecat

JAKARTA: Pewira polisi anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Mangatur Sianturi diduga terlibat jaringan narkoba yang ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa lalu, diduga bandar. Karena dari tanggangnya polisi menyita sejumlah barang bukti narkoba dalam jumlah yang besar.

"Dari tangan Mangatur ini polisi menyita, 16 butir ekstasi, 16 lembar alumanium poil, 1 unit timbangan elektrik, 1 bong, 3 unit HP merek Nokia, 1 butir obat perangsang, 1 buah alat setrum dan dua buah buku tabungan Bank BCA," ujar Wakadiv Humas Polri, Brigjen Pol Sulistyo Ishak saat konfrensi pers di Mabes Polri, Jumat (23/10).

Wakadiv menjelaskan, tertangkapnya periwira polisi ini berawal dari tertanggapkanya dua orang pemakai narkoba yaitu, Ilham alias Ilo dan Jenever Dunn pada 12 oktober 2009 lalu.

"Dari kedua pemakai itu, polisi menyita sejumlah barang haram berupa Shabu, alat isap (bong), 3 butir pol 'happy five dan 7 butir ekstasi," ujar Sulistyo.
Kemudian hasil pemeriksaan, katanya, kedua pemakai itu mengaku narkoba tersebut berasal dari seorang bandar bernama Cristian Cheng. Kemudian pada 16 Oktober 2009 lalu, polisi membekuk Cristian Cheng.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tesangka Cristian Cheng mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari AKP Mangatur Sianturi. "Dia bertugas sehari-hari di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Dari tangan Cristian Cheng, polisi menyita berupa bukti transfer ATM ke rekening atas nama Mangatur Sianturi sebanyak Rp 10 juta dan sms banking dari telepon selular sebesar Rp 10 juta.

Sebelumnya itu juga, katanya, pada 14 oktober lalu, petugas juga menangkap seorang wanita bernama Devita alias Devi yang sedang melakukan pesta shabu di Hotel Mirah, kamar 512 di Jalan Gunung sahari, Jakarta Pusat. "Dari hasil pemeriksaan, wanita ini mengaku mendapatkan shabu dari Mangatur," ujarnya lagi.

Kemudian, lanjutnya, dari keterangan kedua tersangka tersebut polisi melakukan pengejaran terhapap perwira pertama ini, di rumahnya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarat Barat dan membekuknya. "Tersangka kini sedang dalam pemeriksaan di Polres Jakarta Barat," ujarnya.

Ditambahkannya, tersangka Mangatur Sianturi diancam dengan hukuman lima hingga 15 tahun hukuman. Yaitu sesuai dengan Undang-undang Psikotropika Nomor 5 tahun 1997 pasal 62 Jo pasal 71.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar